TEMPo.CO, Jakarta - Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan sedang disiapkan untuk mengatur secara rinci pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Tapi, Kemenaker belum bisa memastikan apakah tahun ini perusahaan terdampak Covid-19 masih dapat kelonggaran lagi seperti tahun 2020.
"Ini yang kami belum bisa pastikan, yang jelas dampak Covid-19 juga menjadi perhatian," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi saat dihubungi di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Adapun tahun lalu, perusahaan dapat kelonggaran seperti mencicil pembayaran THR.
Saat ini, payung hukum untuk pembayaran THR diatur lewat Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut beberapa poin penting yang diatur di dalamnya:
1. Masa Kerja
Pengusaha wajib memberikan THR bagi karyawan yang sudah bekerja 1 bulan atau lebih. Ini berlaku untuk karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Tertentu (PKWT).
2. Nominal
Karyawan dapat THR sebesar 1 bulan upah kalau sudah bekerja 12 bulan atau lebih. Kalau belum sampai 12 bulan, maka dihitung dengan rumus: masa kerja dibagi 12, lalu dikali 1 bulan upah.
Satu bulan upah ini terdiri dari 2 komponen. Pertama upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Meski demikian, perusahaan tetap bisa membayar lebih besar dari itu.